Pupuk Organik DIGROW, hadir sebagai Mitra bagi Petani dan Peternak Indonesia dengan Dokumen Legalitas yang lengkap. Hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting, mengingat banyak sekali Produk Pertanian yang beredar di Indonesia, tidak disertai dengan Dokumen Legalitas & Perizinan yang lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pupuk Organik DIGROW telah mendapatkan Ijin dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia, dengan No Pendaftaran Ulang :
Selain itu, kami juga telah mengantongi
Sertifikat ISO 9001, Sertifikat GMP, Sertifikat Uji Mutu & Efektifitas, Sertifikat Uji ZPT, Sertifikat Uji Mikroba, Sertifikat Merk serta Rekomendasi Dinas Pertanian.
Kami memastikan, bahwa Petani & Peternak bisa menggunakan DIGROW dengan aman, karena sudah teruji efektif bagi Tanaman, Hasil Panen dan Ekosistem.
Sekaligus juga memberi rasa aman bagi Masyarakat yang mengkonsumsi Hasil Panenan menggunakan DIGROW.